PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa diiringi rasa kesadaran dan tanggung jawab sera memilki cita-cita luhur dalam pengabdian kepada almamater SMAN 1 Mancak pada khususnya dan kepada masyarakat, bangsa dan agama pada umumnya sesuai Undang-undang Dasar 1945.Untuk mengoptimalkan cita-cita luhur para alumni maka sangatlah penting adanya wadah selain sebagai media menjaga silaturrahim dengan anggaran dasar sebagi berikut
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud Alumni SMA Negeri 1 Mancak adalah mereka yang telah menyelesaikan study pendidikan di SMA NEGERI 1 Mancak.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini bernama " IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 1 MANCAK " dan selanjutnya disebut "IKASMANCAK" yang merupakan satu - satunya organisasi Alumni SMA NEGERI 1 Mancak
Pasal 3
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Mancak didirikan pada tanggal 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 4
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Mancak berkedudukan di tempat yang sama dengan tempat kedudukan SMA NEGERI 1 Mancak.
BAB III
AZAS, SIFAT, STATUS DAN TUJUAN
Pasal 5
IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak berstatus semi independen
Pasal 7
IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak bersifat kekeluargaan, gotong royong dan berorientasi pada alamamater.
Pasal 8
Tujuan IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak adalah:
1. Sebagai media Silaturrahim Alumni SMAN 1 Mancak
2. Sebagai sarna pengabdian dalam alumni untuk mengabdi kepada almamater khusnya dan masyarakat, bangsa serta agama pada umumnya
3. Untuk meningkatkan citra dan kualitas alumni dalam bidang organisasipada khususnya dan global pada umumnya
BAB IV
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 9
IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak berfungsi.
Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak berfungsi sebagai wadah keorganisasian yang mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi anggota.
Pasal 10
Wewenang Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak adalah :
1. Menyelenggarakan Musyawarah Besar
2. Menyelenggarakan musyawarah luar biasa
3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Organisasi sesuai program kerja
BAB V
KEKUASAAN
Pasal 11
Kekuasaan tertinggi ada pada Musyawarah Besar atau Musyawarah luar biasa Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
Pengambilan keputusan organisasi IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak tersusun secara dalam hirarki sebagai berikut :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Luar Biasa
3. Rapat Presidium
4. Rapat Pengurus
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Warga Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota aktif
3. Anggota Kehormatan
4. Calon anggota
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak terdiri dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan anggota
3. Usaha- usaha lain yang etis, halal dan syah serta tidak mengikat.
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
Atribut organisasi berupa Slayer dan Bendera Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak (terlampir)
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 16
Anggaran dasar Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak hanya dapat diubah dalam sidang Pleno, Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar biasa dan disetujui sekurang-kurangnya 1/2+1 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar akan di atur Dalam Anggaran Rumah Tangga
RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI SMAN 1 MANCAK (IKASMANCAK)
Peroide 2009-2010
BAB I
STATUS
Pasal 1
Yang dimaksud status semi independen disini adalah ikatan alumni berdiri sendiri tanpa ikatan dengan organisasi manapun dan hanya satu-satunya organisasi alumni SMAN 1 Mancak namun anggotanya berada dalam lingkup alumni dari SMAN 1 Mancak yang sangat erat kaitannya
BAB II
SYARAT MENJADI WARGA IKATAN ALUMNI SMAN 1 MANCAK
Pasal 2
Anggota biasa
Syarat menjadi anggota biasa yaitu menyelsaikan studinya di SMAN 1 Mancak dan mendapatkan ijazah di SMAN 1 Mancak
Pasal 3
Anggota Aktif
Anggota biasa yang telah dipilh dalam mubes dan dilantik menjadi pengurus Ikatan alumni SMAN 1 Mancak
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Syarat menjadi anggota kehormatan yaitu telah berjasa mengabdi di SMAN 1 Mancak atau anggota biasa Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak
Pasal 5
Calon Anggota
Menjalani pendidikan di SMAN 1 Mancak
BAB III
STATUS KEANGGOTAAN IKATAN ALUMNI SMAN 1 MANCAK
Pasal 6
Anngota Biasa
Anggota biasa adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan ijazah SMAN 1 Mancak.
Pasal 7
Anggota Aktif
Anggota aktif adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dengan mendapatkan ijazah SMAN 1 Mancak dan menjadi pengurus dalam Ikatan alumni SMAN 1 Mancak .
Pasal 8
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan terdiri dari Pembina dan Dewan Penasehat
1. Pembina Ikatan alumni SMAN 1 Mancak adalah Kepala Sekolah SMAN 1 Mancak
2. Dewan Penasehat adalah Guru SMAN 1 Mancak dan Alumni yang di pilih oleh Pengurus Ikatan alumni SMAN 1 Mancak
Pasal 9
Calon Anggota
Calon Anggota adalah pelajar SMAN 1 Mancak
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Biasa
1. Mendapat perlakuan yang sama dengan anggota lainnya.
2. Menjaga nama baik almamater dan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak
3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Ikatan alumni SMAN 1 Manvak
4. Mentaati peratuturan yang ada di Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak
Pasal 11
Anggota Aktif
1. Mendapat perlakuan yang sama dengan anggota lainnya.
2. Memiliki hak bicara dan atau suara dalam setiap kebijakan
3. Menjalankan Kegiatan yang telah dibuat dalam proram kerja
4. Menjaga nama baik almamater dan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak
5. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yag diselenggarakan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak
6. Mentaati peratuturan yang ada di Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak
7. Menjungjung tinggi AD/ART
Pasal 12
Anggota Kehormatan
1. Memberikan arahan dalam jalannya organisasi
2. Menjaga nama baik almamater dan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak
3. Mentaati peratuturan yang ada di Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak
Pasal 13
Calon Anggota
1. Menjaga nama baik almamater dan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak
BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 14
Warga Ikatan alumni SMAN 1 mancak statusnya dinyatakan hilang/dicabut jika :
1. Mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan yang jelas
2. Meninggal dunia
3. Melanggar Peraturan yang telah dibuat dan di sepakati bersama
BAB VI
SANKSI-SANKSI
Pasal 15
Setelah anggota dinyatakan melanggar peraturan diberikan peringatan dan sanksi denagn proses sebagai berikut :
1. peringatan secara lisan
2. peringatan secara tulisan
3. skorsing dari keanggotaan(hak keanggotaan hilang)
4. dipecat dari keanggotaan
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
IURAN DAN SUMBANGAN ANGGOTA
1. Iuran anggota bersifat wajib sedangkan sumbnangan bersifat sukarela
2. Besarnya Iuran wajib di tentukan pada saat rapat pengurus
BAB VIII
PENGAMBILA KEPUTUSAN
Pasal 17
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar di adakan sekali dalam satu periode dan diikuti oleh seluruh Warga Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak
2. Dinyatakan sah apabila peserta mubes terdiri dari 1/2n+1 dari jumlah pengurus
3. Peraturan lainnya di atur dalam tata tertib mubes
Pasal 18
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah luar biasa di adakan dalam waktu yang tidak di tentukan
2. Dinyatakan sah apabila peserta mubeslub terdiri dari 1/2n+1 dari jumlah pengurus
3. Peraturan lainnya di atur dalam tata tertib mubeslub
Pasal 19
Rapat Presidium
1. Hanya di ikuti oleh Presidium kepengurusan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak
2. Aturan rapat presidium dan lain-lain di atur dalam GBHPKO
Pasal 20
Rapat Pengurus
1. Di ikuti oleh seluruh Pengurus Ikatan alumni SMAN 1 Mancak
2. Aturan rapat pengurus dan lain-lain di atur dalam GBHPKO
BAB IX
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 21
Struktur kepengurusan secara hirarki tersusun sebagai berikut :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekertais
4. Bendahara
5. Ketua bidang
6. Kelompok kerja
Pasal 22
Bidang -bidang
Jumlah dan nama bidang di atur dalam GBHPKO dan di tentukan dalam musbes atau mubeslub
Pasal 23
Kelompok kerja
Jumlah dan nama kelompok kerja di atur dalam GBHPKO dan di tentukan dalam musbes atau mubeslub
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 24
Slayer
- Slayer dikenakan setiap acara yang diadakan atau melibatkan ikatan alumni SMAN 1 Mancak
- Terdapat perbedaan antara slayer angota biasa, angota aktif dan anggota dan anggota kehormatan
- Bentuk,warna, ukuran,aturan penggunaan dan makna hias terlampir
Pasal 25
Bendera
- Bendera di gunakan pada setiap acara yang di selenggarakan ikatan Alumni
- Bentuk,warna, ukuran,aturan penggunaan dan makna hias terlampir
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak hanya dapat diubah dalam sidang Pleno, Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar biasa dan disetujui sekurang-kurangnya 1/2+1 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar akan di atur Dalam Kebijakan Organisasi, Rapat Presidium dan Rapat pengurus