Seruan adat

Rabu, 21 Oktober 2009
Gelombang kehidupan anggu mengalir
Tanda Sang Adat masih tegak dan tetap tegak
Bukanlah budak yang seperti kita kerjakan
Namun hati yang PENTING DI PERTIMBANGKAN
Tak ada artinya banyak warna yang kelam
satu titik kegembraan tak dapat tulang

Seruan adat ini untuk api yang telah lenyap dan tertidur lelap
yang meninggalkan luka dengan sekejap

hanya hati yang gelap tak menjunjung adat
tegak berada seperti budak
tak SIAPAPUN disini kuasa dengan kewenangan
kewenangan untuk menyerukan adat
Tak SEORANGPUN disini sama seperti adat
Karena memang tak semurni adat
Seruan ini untuk orang-orang yang seperti budak
agar tak lagi menjadi budak
BUKANLAH TUHAN ADAT ITU, NAMUN HATI YANG PENTING DI PERTIMBANGKAN

belum sama seperti mimpi

dengan penuh kesadaran
aku mengatakan
aku sadar

sejenak mengingatnya,melihatnya
aku mengatakan
aku sadar

mengingatnya saja
mengenangnya saja
dan menyadarinya

saat itu kembali
saat itu terjadi
saat itu kembali terjadi
saat itu terjadi kembali
aku mengatakan
aku sadar

Semuanya belumlah sama seperti mimpi
aku sadari

mohon maaf

Kamis, 24 September 2009
atas nama pribadi dan atas nama ketua panitia, saya minta maaf atas tertundanya pelaksanaan mubes I ikatan alumni SMAN 1 Mancak. Banyak hal- hal yang harus di evaluasi dan di benahi dari kegiatan reuni,buka bersama dan persipan mubes sendiri dan perlu kawan ketahui bahwa untuk membentuk suatu organisasi membutuhkan peran-peran yang konkrit kawan dan loyalitas yang tidak di ragukan untuk kemajuan dan kepentingan kita bersama, terimakasih atas partisipasinya selama ini,mudah-mudahan ikatan alumni SMAN 1 Mancak tidak hanya menjadi angan-angan segelintir alumni.

Bahan MUBES I Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

Jumat, 04 September 2009
RANCANGAN ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMAN 1 MANCAK(IKASMANCAK) Peroide 2009-2010


PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa diiringi rasa kesadaran dan tanggung jawab sera memilki cita-cita luhur dalam pengabdian kepada almamater SMAN 1 Mancak pada khususnya dan kepada masyarakat, bangsa dan agama pada umumnya sesuai Undang-undang Dasar 1945.Untuk mengoptimalkan cita-cita luhur para alumni maka sangatlah penting adanya wadah selain sebagai media menjaga silaturrahim dengan anggaran dasar sebagi berikut

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud Alumni SMA Negeri 1 Mancak adalah mereka yang telah menyelesaikan study pendidikan di SMA NEGERI 1 Mancak.

BAB II

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

Organisasi ini bernama " IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 1 MANCAK " dan selanjutnya disebut "IKASMANCAK" yang merupakan satu - satunya organisasi Alumni SMA NEGERI 1 Mancak

Pasal 3

Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Mancak didirikan pada tanggal 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 4

Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Mancak berkedudukan di tempat yang sama dengan tempat kedudukan SMA NEGERI 1 Mancak.

BAB III

AZAS, SIFAT, STATUS DAN TUJUAN

Pasal 5

IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6

IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak berstatus semi independen

Pasal 7

IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak bersifat kekeluargaan, gotong royong dan berorientasi pada alamamater.

Pasal 8

Tujuan IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak adalah:

1. Sebagai media Silaturrahim Alumni SMAN 1 Mancak

2. Sebagai sarna pengabdian dalam alumni untuk mengabdi kepada almamater khusnya dan masyarakat, bangsa serta agama pada umumnya

3. Untuk meningkatkan citra dan kualitas alumni dalam bidang organisasipada khususnya dan global pada umumnya

BAB IV

FUNGSI DAN WEWENANG

Pasal 9

IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak berfungsi.

Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak berfungsi sebagai wadah keorganisasian yang mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi anggota.

Pasal 10

Wewenang Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak adalah :

1. Menyelenggarakan Musyawarah Besar

2. Menyelenggarakan musyawarah luar biasa

3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Organisasi sesuai program kerja

BAB V

KEKUASAAN

Pasal 11

Kekuasaan tertinggi ada pada Musyawarah Besar atau Musyawarah luar biasa Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak

BAB VI

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 12

Pengambilan keputusan organisasi IKATAN ALUMNI SMAN 1 Mancak tersusun secara dalam hirarki sebagai berikut :

1. Musyawarah Besar

2. Musyawarah Luar Biasa

3. Rapat Presidium

4. Rapat Pengurus

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 13

Warga Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak terdiri dari :

1. Anggota Biasa

2. Anggota aktif

3. Anggota Kehormatan

4. Calon anggota

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 14

Keuangan Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak terdiri dari:

1. Iuran anggota

2. Sumbangan anggota

3. Usaha- usaha lain yang etis, halal dan syah serta tidak mengikat.

BAB IX

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 15

Atribut organisasi berupa Slayer dan Bendera Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak (terlampir)

BAB X

LAIN-LAIN

Pasal 16

Anggaran dasar Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak hanya dapat diubah dalam sidang Pleno, Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar biasa dan disetujui sekurang-kurangnya 1/2+1 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 17

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar akan di atur Dalam Anggaran Rumah Tangga



RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI SMAN 1 MANCAK (IKASMANCAK)

Peroide 2009-2010

BAB I

STATUS

Pasal 1

Yang dimaksud status semi independen disini adalah ikatan alumni berdiri sendiri tanpa ikatan dengan organisasi manapun dan hanya satu-satunya organisasi alumni SMAN 1 Mancak namun anggotanya berada dalam lingkup alumni dari SMAN 1 Mancak yang sangat erat kaitannya

BAB II

SYARAT MENJADI WARGA IKATAN ALUMNI SMAN 1 MANCAK

Pasal 2

Anggota biasa

Syarat menjadi anggota biasa yaitu menyelsaikan studinya di SMAN 1 Mancak dan mendapatkan ijazah di SMAN 1 Mancak

Pasal 3

Anggota Aktif

Anggota biasa yang telah dipilh dalam mubes dan dilantik menjadi pengurus Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

Pasal 4

Anggota Kehormatan

Syarat menjadi anggota kehormatan yaitu telah berjasa mengabdi di SMAN 1 Mancak atau anggota biasa Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak

Pasal 5

Calon Anggota

Menjalani pendidikan di SMAN 1 Mancak

BAB III

STATUS KEANGGOTAAN IKATAN ALUMNI SMAN 1 MANCAK

Pasal 6

Anngota Biasa

Anggota biasa adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan ijazah SMAN 1 Mancak.

Pasal 7

Anggota Aktif

Anggota aktif adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dengan mendapatkan ijazah SMAN 1 Mancak dan menjadi pengurus dalam Ikatan alumni SMAN 1 Mancak .

Pasal 8

Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan terdiri dari Pembina dan Dewan Penasehat

1. Pembina Ikatan alumni SMAN 1 Mancak adalah Kepala Sekolah SMAN 1 Mancak

2. Dewan Penasehat adalah Guru SMAN 1 Mancak dan Alumni yang di pilih oleh Pengurus Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

Pasal 9

Calon Anggota

Calon Anggota adalah pelajar SMAN 1 Mancak

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

Anggota Biasa

1. Mendapat perlakuan yang sama dengan anggota lainnya.

2. Menjaga nama baik almamater dan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Ikatan alumni SMAN 1 Manvak

4. Mentaati peratuturan yang ada di Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak

Pasal 11

Anggota Aktif

1. Mendapat perlakuan yang sama dengan anggota lainnya.

2. Memiliki hak bicara dan atau suara dalam setiap kebijakan

3. Menjalankan Kegiatan yang telah dibuat dalam proram kerja

4. Menjaga nama baik almamater dan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

5. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yag diselenggarakan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

6. Mentaati peratuturan yang ada di Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak

7. Menjungjung tinggi AD/ART

Pasal 12

Anggota Kehormatan

1. Memberikan arahan dalam jalannya organisasi

2. Menjaga nama baik almamater dan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

3. Mentaati peratuturan yang ada di Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak

Pasal 13

Calon Anggota

1. Menjaga nama baik almamater dan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

BAB V

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 14

Warga Ikatan alumni SMAN 1 mancak statusnya dinyatakan hilang/dicabut jika :

1. Mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan yang jelas

2. Meninggal dunia

3. Melanggar Peraturan yang telah dibuat dan di sepakati bersama

BAB VI

SANKSI-SANKSI

Pasal 15

Setelah anggota dinyatakan melanggar peraturan diberikan peringatan dan sanksi denagn proses sebagai berikut :

1. peringatan secara lisan

2. peringatan secara tulisan

3. skorsing dari keanggotaan(hak keanggotaan hilang)

4. dipecat dari keanggotaan

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 16

IURAN DAN SUMBANGAN ANGGOTA

1. Iuran anggota bersifat wajib sedangkan sumbnangan bersifat sukarela

2. Besarnya Iuran wajib di tentukan pada saat rapat pengurus

BAB VIII

PENGAMBILA KEPUTUSAN

Pasal 17

Musyawarah Besar

1. Musyawarah Besar di adakan sekali dalam satu periode dan diikuti oleh seluruh Warga Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak

2. Dinyatakan sah apabila peserta mubes terdiri dari 1/2n+1 dari jumlah pengurus

3. Peraturan lainnya di atur dalam tata tertib mubes

Pasal 18

Musyawarah Luar Biasa

1. Musyawarah luar biasa di adakan dalam waktu yang tidak di tentukan

2. Dinyatakan sah apabila peserta mubeslub terdiri dari 1/2n+1 dari jumlah pengurus

3. Peraturan lainnya di atur dalam tata tertib mubeslub

Pasal 19

Rapat Presidium

1. Hanya di ikuti oleh Presidium kepengurusan Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

2. Aturan rapat presidium dan lain-lain di atur dalam GBHPKO

Pasal 20

Rapat Pengurus

1. Di ikuti oleh seluruh Pengurus Ikatan alumni SMAN 1 Mancak

2. Aturan rapat pengurus dan lain-lain di atur dalam GBHPKO

BAB IX

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 21

Struktur kepengurusan secara hirarki tersusun sebagai berikut :

1. Ketua

2. Wakil Ketua

3. Sekertais

4. Bendahara

5. Ketua bidang

6. Kelompok kerja

Pasal 22

Bidang -bidang

Jumlah dan nama bidang di atur dalam GBHPKO dan di tentukan dalam musbes atau mubeslub

Pasal 23

Kelompok kerja

Jumlah dan nama kelompok kerja di atur dalam GBHPKO dan di tentukan dalam musbes atau mubeslub

BAB X

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 24

Slayer

  1. Slayer dikenakan setiap acara yang diadakan atau melibatkan ikatan alumni SMAN 1 Mancak
  2. Terdapat perbedaan antara slayer angota biasa, angota aktif dan anggota dan anggota kehormatan
  3. Bentuk,warna, ukuran,aturan penggunaan dan makna hias terlampir

Pasal 25

Bendera

  1. Bendera di gunakan pada setiap acara yang di selenggarakan ikatan Alumni
  2. Bentuk,warna, ukuran,aturan penggunaan dan makna hias terlampir

BAB XI

LAIN-LAIN

Pasal 16

Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN 1 Mancak hanya dapat diubah dalam sidang Pleno, Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar biasa dan disetujui sekurang-kurangnya 1/2+1 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 17

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar akan di atur Dalam Kebijakan Organisasi, Rapat Presidium dan Rapat pengurus